Desa Sekar Biru

Parittiga - BANGKA BARAT

|

Berita & Artikel

Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih: Langkah Strategis Menuju Kemandirian Ekonomi Desa

19

Jun
2026

Dibuka
284 Kali

Pemerintah desa memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan. Salah satu upaya nyata untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan membentuk koperasi sebagai wadah usaha bersama masyarakat desa. Dalam rangka memperkuat peran ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan warga, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna membentuk Koperasi Merah Putih.

Koperasi Merah Putih Desa Sekar Biru hadir sebagai inisiatif strategis untuk menjawab berbagai tantangan ekonomi Masyarakat Terkhusus di desa Sekar Biru, seperti keterbatasan akses modal, pemasaran hasil pertanian atau UMKM, serta rendahnya daya tawar pelaku usaha kecil. Pembentukan koperasi Merah Putih ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Desa dan prinsip ekonomi gotong royong.

Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi wadah yang mampu :

  • Mengelola potensi ekonomi lokal secara kolektif dan profesional.
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat di desa.
  • Mewujudkan desa mandiri dan berdaya saing.
  • Menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi kerakyatan.

Musyawarah Desa Khusus dilaksanakan pada:

  • Hari, Tanggal : Rabu, 27 Mei 2025
  • Jam : 08.30 WIB s/d selesai
  • Tempat : Balai Desa Sekar Biru
  • Peserta : Dinas Koperasi Kab.Bangka Barat, Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan RT, perwakilan perempuan, pemuda, serta kelompok tani dan UMKM.

Agenda utama Musdesus Koperasi Desa adalah:

  1. Pemaparan rencana pendirian dan tujuan Koperasi Merah Putih.
  2. Diskusi dan masukan dari masyarakat terkait struktur, jenis usaha, dan sistem pengelolaan koperasi.
  3. Pemilihan pengurus koperasi secara musyawarah mufakat.
  4. Penandatanganan berita acara pembentukan koperasi.

Musdesus menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain:

  • Disepakatinya nama koperasi : Koperasi Merah Putih Sekar Biru.
  • Terbentuknya struktur pengurus koperasi, yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, Anggota dan pengawas.
  • Penetapan bidang usaha koperasi meliputi simpan pinjam, perdagangan hasil pertanian, dan pengembangan UMKM.
  • Rencana tindak lanjut berupa pengurusan badan hukum koperasi, pembukaan rekening koperasi, dan penyusunan AD/ART.

Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, masyarakat desa diharapkan dapat:

  • Lebih mudah mengakses pembiayaan dan layanan ekonomi lainnya.
  • Meningkatkan nilai tambah produk lokal melalui kerja sama dan manajemen terpadu.
  • Membangun kemandirian ekonomi tanpa harus bergantung pada pihak luar.

Pemerintah desa sekar biru berkomitmen untuk mendampingi koperasi dalam proses legalisasi, pelatihan pengelolaan koperasi, serta menjalin kemitraan dengan pihak swasta dan pemerintah daerah.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Arsip Berita & Artikel

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga, Kabupaten BANGKA BARAT

Profil Desa

Jenis Tanah :
Topografi :
Sumber Daya Alam :
Flora Fauna :
Rawan Bencana :
Kearifan Lokal :
Jenis Jaringan :
Provider Internet :
Cakupan Wilayah :
Kecepatan Internet :
Akses Publik :
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : Adat
Lembaga Adat :
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :

Desa Sekar Biru

Kecamatan Parittiga, Kabupaten BANGKA BARAT Provinsi Provinsi KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Kode Desa : 1905062001

Domain : info.sekarbiru.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Marawa
Silahkan Hubungi Pengembang