Kecamatan Parittiga, Kabupaten BANGKA BARAT
Jun2026
Dibuka
307 Kali
Berita Desa | Di setiap tahun anggaran, agenda yang rutin dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa sekar biru adalah Musyawarah untuk membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) untuk tahun mendatang. Namun untuk kali ini terdapat sedikit perbedaan dikarenakan telah diterbitkannya Undang – undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana di Pasal 39 menjelaskan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan yang mana pada Undang-undang sebelumnya Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun, maka pada tahun ini Pemerintah Desa Sekar Biru melaksanakan Perubahan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk tahun 2022 – 2030
Dalam musyawarah tersebut, Pemerintah Desa, Perangkat desa, Ketua RT, Kader Kesehatan, Ketua PKK, KPM Desa, Ketua BUMDes, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Unsur BPD mendiskusikan terkait rencana kerja Pemerintahan Desa serta menambahkan usulan kegiatan yang diserap dari aspirasi masyarakat melalui Pemerintah Desa ataupun BPD. Perubahan RPJM Desa dapat dilakukan karena beberapa faktor, seperti adanya revisi Undang-Undang Desa, adanya perubahan prioritas pembangunan, atau adanya kebutuhan baru yang muncul di desa.
Didalam RPJM Desa perubahan tertulis rencana Pembangunan yang akan dilaksanakan Kepala Desa sesuai dengan Visi Misi. Dalam pelaksanaan RPJM Desa itu akan dituangkan kedalam RKPDes pada setiap tahun anggaran. “ Dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa ini semoga dapat membawa Desa Sekar Biru semakin maju dalam segala bidang, serta warga Sekar Biru semakin Makmur”. Munarfarzah (Kepala Desa Sekar Biru)
btm


Hilda
25 Juni 2025 04:23:35
Insya Allah hadir...