Desa Sekar Biru

Parittiga - BANGKA BARAT

|

Berita & Artikel

Musyawarah Penyusunan Perubahan RPJM Desa TA 2022-2030

26

Jun
2026

Dibuka
307 Kali

Berita Desa | Di setiap tahun anggaran, agenda yang rutin dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa sekar biru adalah Musyawarah untuk membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) untuk tahun mendatang. Namun untuk kali ini terdapat sedikit perbedaan dikarenakan telah diterbitkannya Undang – undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana di Pasal 39 menjelaskan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan yang mana pada Undang-undang sebelumnya Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun, maka pada tahun ini Pemerintah Desa Sekar Biru  melaksanakan Perubahan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk tahun 2022 – 2030

Dalam musyawarah tersebut, Pemerintah Desa, Perangkat desa, Ketua RT, Kader Kesehatan, Ketua PKK, KPM Desa, Ketua BUMDes, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Unsur BPD  mendiskusikan terkait rencana kerja Pemerintahan Desa serta menambahkan  usulan kegiatan yang diserap dari aspirasi masyarakat melalui Pemerintah Desa ataupun BPD. Perubahan RPJM Desa dapat dilakukan karena beberapa faktor, seperti adanya revisi Undang-Undang Desa, adanya perubahan prioritas pembangunan, atau adanya kebutuhan baru yang muncul di desa. 

Didalam RPJM Desa perubahan tertulis rencana Pembangunan yang akan dilaksanakan Kepala Desa sesuai dengan Visi Misi. Dalam pelaksanaan RPJM Desa itu akan dituangkan kedalam RKPDes pada setiap tahun anggaran. “ Dengan  bertambahnya masa jabatan Kepala Desa ini semoga dapat membawa Desa Sekar Biru semakin maju dalam segala bidang, serta warga Sekar Biru semakin Makmur”. Munarfarzah (Kepala Desa Sekar Biru)

 

btm

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Arsip Berita & Artikel

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga, Kabupaten BANGKA BARAT

Profil Desa

Jenis Tanah :
Topografi :
Sumber Daya Alam :
Flora Fauna :
Rawan Bencana :
Kearifan Lokal :
Jenis Jaringan :
Provider Internet :
Cakupan Wilayah :
Kecepatan Internet :
Akses Publik :
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : Adat
Lembaga Adat :
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :

Desa Sekar Biru

Kecamatan Parittiga, Kabupaten BANGKA BARAT Provinsi Provinsi KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Kode Desa : 1905062001

Domain : info.sekarbiru.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Marawa
Silahkan Hubungi Pengembang