Kecamatan Parittiga, Kabupaten BANGKA BARAT
Jun2026
Dibuka
313 Kali
Tanggal
Jam
Tempat
Koordinator :
Berdasarkan pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan ditetapkan dangan Peraturan Desa.
Maka dengan ini Pemerintah Desa akan Melaksanakan Musyawarah Penyusunan Perubahan RPJM Desa Sekar Biru
DAFTAR UNDANGAN :
KETUA BPD SEKAR BIRU
M.NOOR HISYAM
UNDUH


Hilda
25 Juni 2025 04:23:35
Insya Allah hadir
Administrator | (Administrator)
25 Juni 2025 14:41:52
Terima Kasih